Berdasarkan PERATURAN BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, Kedudukan, Tugas dan Fungsi SKPD yaitu :
- Dinas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas dipimpin oleh kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi asisten administrasi umum.
- Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Dinas;
- pelaksanaan DPA Dinas;
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya kesehatan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
- pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana dan kader keluarga berencana;
- pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
- pembudayaan dan pengembangan keluarga berencana dan NKKBS;
- pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan berkeluarga berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Dinas;
- pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- pengumpulan, pengolahan, penyediaan dan penyajian data dan informasi kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pengelolaan kepegawaian Dinas;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- pengelolaan ketatausahaan Dinas;
- pengelolaan kerumahtanggaan Dinas;
- pengelolaan perlengkapan Dinas;
- pengelolaan dokumen dan arsip Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yag diberikan oleh Bupati; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.